Rabu, 12 November 2014

ISD : B. Warga Negara dan Negara

1.  Hukum Negara Dan Pemerintah
a.  Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
b.  Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
  1. Pidana pokok:
    pidana mati;
    2. pidana penjara;
    3. pidana kurungan;
    4. pidana denda;
    5. pidana tutupan.
    b. Pidana tambahan:
    1. pencabutan hak-hak tertentu;
    2. perampasan barang-barang tertentu;
    3. pengumuman putusan hakim.
c Sumber-Sumber Hukum
  1. UU
    UU ini sering juga diidentikkan dengan hukum tertulis (ius scripta), sebagai lawan dari hukum tak tertulis (ius nom scripta). Pengertian “tertulis” disini tidak bisa dilihat secara harfiah dari wujudnya yang tertulis dengan suatu alat tulis/alat cetak dalam satu lembar kertas/ lembaran lain tetapi “tertulis” maksudnya yaitu suatu produk hukum sengaja dirumuskan/ dibuat oleh lembaga pembentuk hukum (yang berwenang) khusus yaitu pemerintah dengan persetujuan DPR bagi Indonesia.
  2. Kebiasaan (Konvensi) Yang dimaksud dengan kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dianggap patut dilakukan. Kebiasaan ini kemudian mempunyai kekuatan normatif (mengikat) sehingga menjadi rutin dilakukan.
  3. Traktat (perjanjian internasional) Yaitu suatu perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan satu/ lebih negara lainnya mengenai sesuatu hal dimana perjanjian itu mengikat warga negara dari negara tersebut. Dasar hukum kebolehan mengadakan perjanjian internasional terdapat dalam pasal 11 UUD 1945 yang berisi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
  4. Yurisprudensi
    Istilah yurisprudensi ini identik tentang keputusan hakim atau keputusan pengadilan. Keputusan hakim yang telah ada sebelumnya dapat menjadi sumber hukum (khususnya) di Indonesia dalam keadaan sebagai berikut:
- Tidak ada/ tidak jelas hukumnya dalam UU
- Hakim mencari jalan lain untuk mencari hukumnya
  1. Doktrin
    Pendapat-pendapat ahli yang terkenal dan berwibawa dijadikan sebagai sumber hukum. Contohnya:
    – Mengenai penyitaan barang Dalam Hukum Acara Perdata tidak dijelaskan apabila barang bergerak atau barang tidak bergerakkah yang terlebih harus disita. Karena tidak dijelaskan mengenai hal tersebut, pakar Hukum Acara Perdata mengemukakan bahwa yang harus disita terlebih dahulu adalah barang bergerak. (Sudikno Mertokusuma)
  2. Hukum agama Hukum agama ini dinegara barat sama sekali tidak diakui sebagai sumber hukum, apalagi sebagai hukum materil. Tetapi berbeda dengan system hukum kita di Indonesia dimana eksistensi Peradilan Agama diakui secara formal sebagai badan peradilan yang bediri sendiri dan berkompeten untuk mengadili perkara-perkara perceraian dan waris bagi orang-orang Islam.
d.  Pembagian Hukum
  • Hukum Menurut Bentuknya
    • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
    • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
  • Hukum Menurut Tempat Berlakunya
    • Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
    • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
  • Hukum Menurut Sumbernya
    • Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
    • Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
  • Hukum Menurut Waktu Berlakunya
    • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
    • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
  • Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
    • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
    • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
  • Hukum Menurut Isinya
    • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
    • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
  • Hukum Menurut Sifatnya
    • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
    • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
e. Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
f. 2 Tugas Utama Negara
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
g.  Sifat-Sifat Negara
           1Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
  1. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
4. Mencakup Semua
Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
h.  2 Bentuk Negara
Negara Kesatuan Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara Serikat.Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
i.  Unsur-Unsur Negara
  1. Rakyat
    Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
    Rakyat dalam suatu negara meliputi :
    (1) Penduduk, bukan penduduk
    (2) Warga negara, bukan warga negara
    b. Wilayah
    Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
j. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
k.  Perbedaan Pemerintah dan Pemerintah
Pemerintah (Government ) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government ) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.

2 Warga Negara dan Negara
  1. Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  1. 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang  dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
3.  Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-          Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-          Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
4.   Pasal-pasal Dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30-34 - See more at: http://adrianjourneys.blogspot.com/2014/11/isd-b-warga-negara-dan-negara.html#sthash.d4QJ9F05.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar